KPU: Jokowi Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Keperluan Kampanye

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo  Jalan Terus !  - Presiden petahana Joko Widodo harus mengambil cuti kampanye pada saat melakukan kampanye dalam kapasitas dirinya sebagai calon presiden di Pilpres 2019.





Namun, fasilitas negara, meliputi pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diperoleh dan dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. 

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

"Sehingga pada saat petahana presiden kampanye, maka hak protokoler, hak keamanan, kesehatan, itu melekat. Jadi sedetikpun jabatan presiden itu tak bisa dipindahtangankan," kata Wahyu, Selasa (25/9/2018). 

Dia menjelaskan, cuti kepala daerah untuk mengikuti pilkada dan cuti kepala negara untuk mengikuti pilpres berbeda. Apabila cuti pilkada, kepala daerah petahana tidak dapat menggunakan fasilitas. 





Namun, kata dia, berbeda dengan presiden petahana . Sebab, menurut dia, pada waktu bersamaan, petahana presiden sekaligus calon presiden. 

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai Hari Ini Hingga 10 Oktober

Dia menilai, masyarakat perlu diberikan penjelasan untuk membedakan kapan presiden itu melaksanakan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, kapan presiden itu sebagai capres.

"Memang berdasarkan undang-undang memang seperti itu. Jadi, petahana presiden diperlakukan sesuai undang-undang. Ini sudah terjadi saat pemilu 2009. Jadi bukan hal baru," ujarnya. 

Sedangkan untuk penggunaan pesawat kepresidenan, dia menambahkan, KPU RI akan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengatur pemanfaatan sarana milik negara. 

"Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik Kijang, aspek keamananya bagaimana?" tambahnya.

Sebelumnya muncul polemik mengenai rencana penggunaan pesawat kepresidenan untuk kegiatan kampanye Presiden Joko Widodo. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan Presiden Joko Widodo tak boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.

Sebab, kata Fadli, pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan Jokowi saat menjalankan tugas kepresidenan, bukan sebagai capres.  


http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/09/26/kpu-jokowi-boleh-pakai-pesawat-kepresidenan-untuk-keperluan-kampanye

Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



Back to Top