Billy Sindoro, Pendeta utama dan pendiri gereja yang Dua Kali Terjegal Kasus Korupsi

Artikel Terbaru Lainnya :



  Ayo  Jalan Terus !  - Masyarakat kembali dikabarkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta dan Pemkot baru-baru ini.

Perusahaan raksasa Lippo Group terlibat korupsi dengan Bupati Bekasi dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan hunian Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro disangkakan melakukan penyuapan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepada dinas di Kabupaten Bekasi.
Tak sendirian, dua orang lainnya yang diduga ikut memberikan suapa adalah konsultan Lippo Group yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Dan ada juga seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen yang ikut memberikan suap juga.
Neneng diduga dijanjikan uang sebesar Rp 13 milliar oleh pengembang Lippo Group namun menurut KPK baru sekitar Rp 7 milliar yang diberikan kepada Neneng.
Hingga saat ini pun pihak KPK terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah kantor Lippo Group seperti Menara Matahari yang berada di Tangerang, kantor Meikarta hingga kantor Pemkab Bekasi.
Billy pernah terjegal kasus korupsi sebelumnya
Bukan yang pertama kali, ternyata nama Billy Sindoro juga pernah berurusan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dalam harian Kompas pada 16 September 2008 Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal ditangkap di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Billy disangka melakukan penyuapan terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran liga Inggris.
Dirinya melakukan penyuapan dengan barang bukti uang tunai pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 500 juta dan disimpan dalam tas hitam.
Billy pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Namun karena dirasa Majelis Hakim Billy terlihat sopan dalam persidangan, memiliki anak dan istri serta masih muda sehingga dirasa masih bisa berubah.
Oleh karena itu dirinya pun diganjar hukuman lebih ringan yakni tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan.
Pendeta utama dan pendiri gereja
Dibalik kasus korupsinya, Billy Sindoro sendiri tercatat merupakan orang di balik sebuah gereja besar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Billy tercatat merupakan pendeta utama dari gereja Christ Cathedral sekaligus pendirinya juga.
Sebelumnya nama Billy tertera dalam situs resmi Christ Cathedral https://ccmychurch.com/about/lead-pastors/ namun sayangnya profil Billy sudah dihapus dari laman tersebut tanpa alasan.
Di Instagram pun pencarian #BillySindoro pun lekat dengan foto-foto ibadah gereja yang dilaksankan di gereja tersebut. [tribun]

Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



Back to Top