Inilah Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Sebenarnya

Artikel Terbaru Lainnya :

 Jika sobat akan mengurus sertifikat tanah, maka persiapkanlah persyaratannya agar prosesnya lebih cepat. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengurus sertifikat tanah.




  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Waktu
  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Keterangan

Formulir permohonan memuat:
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:

Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.


Biaya mengurus sertifikat tanah berbeda-beda tergantung jenis tanah dan luasnya. Nah sobat ngopo bisa hitung sendiri estimasi biayanya dengan menggunakan aplikasi resmi yang sudah ada di website BPN (http://www.bpn.go.id)

Contoh : Biaya pengurusan sertifikat tanah perumahan dengan ukuran 10M x 25M (250M2) maka biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :

Biaya Pengukuran: Rp. 150.000 
Biaya Panitia: Rp. 355.000
Biaya Pendaftaran: Rp. 50.000
Total Biaya: Rp. 555.000

Nah sobat ngopo bisa mencobanya sendiri. Ikuti langkahnya berikut ini :
  1. Buka situs BPN : http://www.bpn.go.id
  2. Klik tulisan "Syarat dan Biaya"
  3. Klik tulisan "PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI"
  4. Klik tulisan "PEMBERIAN HAK"
  5. Klik tulisan "HAK MILIK"
  6. Klik tulisan "HAK MILIK PERORANGAN"
  7. Klik tulisan "Simulasi Biaya"
  8. Silakan isi kolom yang tersedia sesuai dengan jenis dan ukuran tanah kamu.
Jika ternyata ada yang tidak beres dalam pengurusan sertifikat tanah kamu, silakan laporkan ke sini :
  • http://wbs.bpn.go.id
  • https://www.lapor.go.id
Ayo sebarkan! Untuk Indonesia yang lebih baik dan bersih.





Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



Back to Top